Berita Terkini

Oct 12, 2012

Varietas Bawang Lokal Menghasilkan 14 Ton Per Hektar


Varietas bawang merah Bima merupakan salahsatu varietas lokal yang sedang digalakkan. Tak kalah dengan bibit bawang merah impor, varietas Bima ini mampu menghasilkan hingga 14 ton/ha. Hal ini telah dirasakan di Gapoktan Subur Makmur, Ds. Luwung Ragi, Kec. Bulakam, Kab. Brebes, Jawa Tengah. Varietas bawang merah lokal ini harus tetap dikembangkan karena varietas lokal jelas lebih unggul dibandingkan dengan bibit impor. Dengan terus dikembangkannya varietas bibit lokal, kita tidak perlu impor lagi karena impor bibit bawang merah terjadi akibat pasokan bibit lokal yang terbatas. Para petani bawang merah sempat resah karena harga jual bawang merah di pasaran turun drastis. Banyak petani yang mengeluhkan hal ini terjadi akibat datangnya bawang merah impor. Untuk mengantisipasi hal ini, Kementerian Pertanian meminta ke Kementerian Perdagangan untuk menambah gudang-gudang penyimpanan bawang merah di Brebes.

Saat ini, Kementan sudah meminta Kemendag untuk menambah gudang-gudang penyimpanan bawang merah di Brebes. Hal ini telah disetujui oleh Kemendag. Adanya penambahan gudang-gudang ini agar saat harga bawang merah jatuh, para petani diharapkan tidak menjualnya ke pasaran. Simpan dahulu di gudang-gudang penyimpanan. Saat harga bawang merah mulai stabil, seperti saat ini (Rp 10-12 ribu/kg), bawang merah yang telah disimpan di gudang, baru dijual ke pasaran.

Mentan berharap bahwa fasilitas di dalam gudang penyimpanan harus memadai, misalnya ada teknologi yang membuat kualitas bawang merahnya tetap terjaga karena bawang merah ini merupakan bawang merah andalan Indonesia.

Selain itu, Mentan pun menyarankan agar penggunaan pestisida untuk di pertanian bawang merah dikurangi, sehingga ke depannya dapat mengoptimalkan pertanian bawang merah yang organik. Pupuk bersubsidi pun mulai diperhatikan harga serta penyalurannya agar sampai ke pihak yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Harga pupuk bersubsidi tidak ada kenaikan, sehingga apabila ada yang menjual pupuk bersubsidi lebih dari Rp 1.800/kg, harus dilaporkan ke Kementan. Warnanya pun kali ini berbeda. Untuk pupuk bersubsidi berwarna merah muda dan namanya pun diseragamkan menjadi Pupuk Indonesia”. (Balitsa)