Berita Terkini

Jan 27, 2012

Kesiapan Indonesia dalam Pengembangan Perbenihan dengan Teknologi Rekayasa Genetik Humas PVT

Seiring dengan tuntutan permintaan masyarakat di sektor pertanian yang terus meningkat dan dengan adanya berbagai permasalahan pertanian yang ada saat ini seperti perubahan iklim, keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, maka produksi pertanian dihadapkan dengan tantangan-tantangan yang memerlukan solusi signifinikan. Salah satu cara meningkatkan produksi pertanian tentunya dibutuhkan ketersediaan benih-benih varietas unggul dan bermutu. Untuk itu dalam rangka mencari solusi pengembangan industri perbenihan, Pusat PVTPP memfasilitasi penyelenggaraan diskusi terbatas dalam mengkaji kesiapan Indonesia dalam pengembangan perbenihan dengan teknologi rekayasa genetik yang dipimpin oleh Bapak Wakil Menteri Pertanian. 

Diskusi tersebut diselenggarakan pada tanggal 24 Pebruari 2011 bertempat di Ruang Rapat Pusat PVTPP Gedung E lantai 3. Undangan yang hadir dalam rapat tersebut antara lain PT. Sang Hyang Seri, PT. BISI, PT. Syngenta, PT. East West Seed Indonesia, PT. Dupont Indonesia, PT. Sampoerna Agro, PT. Monsanto, PT. Takii Indonesia, PT. Selektani Horticulture, PT. Biogene Plantation dan PT. Benih Citra Asia.

Dalam arahannya Bapak Wakil Menteri Pertanian menyatakan bahwa Pemerintah mendorong pelaku industri benih di Indonesia untuk terus berupaya mengembangkan produksinya benih dengan salah satu cara mendorong pengembangan dan pemanfaatan teknologi transgenik. Meskipun teknologi transgenik di Indonesia relatif belum berkembang, maka Indonesia dapat memanfaatkan pengembangan teknologi tersebut dengan mengimpor teknologi dari negara lain yang sudah maju bukan produknya.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku industri benih juga menyampaikan kesiapan mereka dan antusiasme pengembangan dan pemanfaatan teknologi transgenik. Tentunya mereka membutuhkan dukungan Pemerintah (kebijakan), dan komoditas yang dapat menggunakan teknologi transgenik, serta kesiapan masyarakat untuk menerima teknologi transgenik (public awareness). Mereka juga menyatakan salah satu hambatan dalam pengembangan industri benih adalah proses pelepasan benih yang cukup lama (6 bulan sampai 18 bulan) sehingga menghambat perkembangan teknologi. Oleh karena itu diusulkan untuk menyempurnakan/merevisi peraturan terkait dengan ketentuan pelepasan varietas tanaman.

Dari hasil diskusi Pemerintah dan stakeholder industri benih sepakat untuk melakukan diskusi secara berkala (bulanan) dengan membentuk 3 taskforce dibidang Teknologi dan Komoditas, bidang Kebijakan dan bidang public awareness. Selanjutnya pertemuan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2011 dengan mengundang perusahaan-perusahaan perbenihan nasional lainnya dan Perguruan Tinggi. Pertemuan taskforce ini sepakat akan diselanggarakan secara bergilir oleh para pelaku industri benih.

Sumber : ppvt