Para petani yang merasa mendapat hambatan dari pihak perbankan yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disarankan untuk melaporkan petugas perbankan tersebut kepada Menteri Pertanian Suswono. Suswono menyediakan jalur khusus untuk pengaduan petani ini, yakni nomor telepon genggam khusus untuk pesan singkat elektronik ke 0813-83034444.
"Aturannya sudah jelas, yakni setiap pengajuan KUR sebesar Rp 20 juta ke bawah tidak membutuhkan agunan apa pun. Jika masih ada bank yang menerapkan agunan, maka laporkan ke nomor khusus saya itu," ujar Suswono kepada para petani yang menghadiri acara tanya jawab dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantor pusat Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2011).
Menurut Suswono, KUR yang membutuhkan agunan hanyalah KUR yang plafonnya melampaui Rp 20 juta. Itu pun ada batas atas agunannya, yakni 20 persen dari nilai KUR. "Jadi kalau pinjamannya Rp 100 juta, maka nilai agunannya maksimal adalah Rp 20 juta," ujarnya.
Sementara itu, Hatta Rajasa menegaskan, selain KUR, petani juga masih dapat memanfaatkan kredit-kredit lainnya, antara lain Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Bedanya, untuk KKPE ini dibutuhkan agunan, tetapi diberi dengan suku bunga sangat murah, yakni 6 persen.
Adapun KUR yang menggunakan agunan suku bunganya 14 persen, sedangkan KUR yang tidak menggunakan agunan dibebani suku bunga 15 persen. Selain itu, ada juga Kredit Kepemilikan Sapi yang diberi dengan agunan sapi dan dengan suku bunga lebih ringan, yakni 5 persen.
"Indonesia memiliki penduduk 237,2 juta. Dengan demikian, ketahanan pangan dan energi harus dipastikan. Empat jenis bahan pangan harus mandiri, yakni beras, gula, jagung, dan kedelai, plus daging. Program ini harus dicapai hingga 2014," tutur Hatta.